Bitung,10 Oktober 2025.
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia sejatinya telah menjamin hak-hak dasar pekerja. Setiap buruh berhak atas upah layak, perlindungan kerja, status yang jelas, serta perlakuan adil dari perusahaan. Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan amanat undang-undang tersebut. Ketika hal itu terjadi, buruh sering kali terpaksa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya.

Ketimpangan Kekuatan antara Buruh dan Perusahaan.
Dalam proses persidangan, buruh kerap berada dalam posisi yang lemah. Mereka tidak memiliki sumber daya, waktu, maupun kemampuan hukum yang sebanding dengan pihak perusahaan. Banyak kasus di mana buruh harus menghadapi tekanan ekonomi karena kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan memiliki tim hukum yang lengkap dan mampu memperpanjang proses sidang.
Proses yang Panjang dan Melelahkan.
Meskipun UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa sengketa ketenagakerjaan harus diselesaikan secara cepat, kenyataannya banyak kasus berjalan lama. Proses bipartit, Tripartit, hingga persidangan bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Bagi buruh yang hidup dari upah harian, waktu yang panjang ini menjadi beban berat.
Putusan yang Sulit Dieksekusi.
Ironisnya, meskipun buruh menang di pengadilan, pelaksanaan putusan sering kali tidak berjalan. Banyak perusahaan mengabaikan atau menunda pelaksanaan keputusan pengadilan, bahkan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menunda kewajibannya. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pelaksanaan.
Peran SP SAKTI Sulut Sangat Penting.
Dalam situasi seperti ini, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu. SAKTI Sulawesi utara menegaskan pentingnya peran SP SAKTI Sulut sebagai pendamping dan pelindung buruh di sektor perikanan. SP SAKTI Sulut tidak hanya memperjuangkan hak kolektif, tetapi juga memastikan setiap anggota mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan masalah hukum ketenagakerjaan. Perjuangan hukum tidak boleh dilakukan sendirian, karena kekuatan buruh ada pada solidaritas dan kebersamaan.
Pernyataan Ketua Umum SP SAKTI Sulut.
Serikat Awak kapal Perikanan Bersatu.SAKTI Sulut harus berdiri di garis depan untuk memastikan hukum benar-benar berpihak kepada pekerja/buruh di kapal perikanan dan perusahaan pengolahan ikan. Kalau perusahaan tidak menjalankan amanat undang-undang, maka menggugat bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk pembelaan diri yang sah dan bermartabat. Kami di SP SAKTI Sulut akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak anggota hingga keadilan benar-benar ditegakkan,”
Arnon Hiborang, Ketua Umum SP SAKTI Sulut
