
Senin 5.Desember.2023. Serikat AKP Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara Dan Srikandi memfasilitasi anggota untuk mengikuti pelatihan BST F2 yang di selenggarakan oleh Pelabuhan Perikanan Samudra Kota Bitung, bertempat di Balai Pelatihan Perikanan Kota Bitung ada 200 orang awak kapal perikanan di kota Bitung yang mengikuti pelatihan BST F2 peserta sebagian besar masyrakat kota Bitung yang bekerja di kapal penangkapan ikan, pelatihan ini untuk persiapan berlakunya permen KP No 33 Tahun 2021, terkait sertifikasi awak kapal perikanan dimana bulan ferbuari 2024 aturan ini akan di perlakukan. Setiap awak kapal perikanan yang bekerja di kapal perikanan berukuran 5 GT dan 30 GTb serta 30 sampai 100 GT di wajibkan memiliki sertifikat ketrampilan dan keahlian seperti SKN,BST,Buku,ankapin,atkapin. Karena itu salah satu dokomen bekerja di kapal perikanan tergantung dengan ukuran yang di tetapkan dalam regulasi permen Kp no 33 tahun 2021.

Dari data SAKTI SULUT. Masi banyak awak kapal yang membutukan sertifikat keahlian dan ketrampilan karena selama ini awak kapal perikanan bekerja di kapal penangkapan ikan hanya memakai persyaratan KTP. Kami sangat berharap pemerintah terkait KKP terus membantu awak kapal perikanan dalam penerbitan sertifikat keahlia maupun ketrampilan karena dengan waktu tinggal beberapa bulan pasti masi banyak AKP yang belum memiliki setifikat tersebut. Dan kalau bisa masi ada toleransi dari pihak syabandar. Tutup SEKERTARIS UMUM SAKTI SULUT RIVAN UMBASENG.
