Kapal Ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, KM MUS, tak hanya melakukan alih muatan (transhipment) ilegal dari kapal asing dan menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar. KM MUS diduga juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KM MUS disergap Kapal Orca 6 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Arafura di wilayah pengelolaan perikanan WPP 718 pada Minggu, 14 April 2024. Kapal ikan ini dikejar awalnya karena laporan masyarakat tentang praktik transhipment melibatkan kapal ikan asing KM RZ 03 dan RZ 05.
Serikat AKP Bersatu.SAKTI Sulawei Utara. Kasus seperti ini sudah sering terjadi yang menimpah awak kapal perikanan yang bekerja di kapal penangkapan ikan di wilayah 718 Laut AruFura Dimana awak kapal perikanan selalu mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh pemberi kerja bahkan ada juga yang mengalami sakit dan tidak mendapatkan perawatan yang baik sampai mengakibatkan meninggal dunia.
SAKTI SULUT Mengutuk Keras atas terjadi peristiwa yang menimpa awak kapal perikanan yang bekerja di KM MUS, dan Mendukung Penuh kepada Kementrian Kelautan Dan Perikanan untuk mengusut tuntas terkait masalah ini dan trasparan, agar tidak terjadi permasahan yang sama kapada awak kapal perikanan yang bekerja di kapal penangkapan ikan Domestic.

Ketua Umum SAKTI SULUT Arnon Hiborang. Mengatakan melihat dari kasus ini maka pelindungan dan pengawasan untuk awak kapal perikanan domestic masih lemah, Dimana unutk awak kapal perikanan domestic belum ada regulasi yang mengatur terkait perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan yang baik dan benar.
Di dalam permen KP No 33 Tahun 2021, mengatur perekrutan awak kapal perikanan domestic hanya secara informal bukan secara formal, contoh operator kapal dan Nakoda kapal bisa merekrut sesuai amanat dari Permen KP No 33 Tahun 2021. Dimana regulasi tersebut yang membuat cela terjadi perbudakan dan TTPO kepada awak kapal perikanan di dalam Negeri.
Maka dari itu pemeritah Indonesia harus segera meretifikasi ILO C 188 Karena hak dari pada awak kapal perikanan yang di atur di dalam aturan internasional karena ini penting untuk melindungi awak kapal ikan, dan salah satu pembuktian pemeritah Indonesia serius untuk melindungi awak kapal perikanan dalam negeri maupun luar negeri. Tutup Arnon hiborang