Sabtu 20 Oktober 2023. Serikat AKP Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara dan Srikandi Kampanye hak dan kewajiban kepada pekerja perikanan di KEC Ranowulu,
dimana pekerja perikanan ini terbagi dua pekerjaan ada yang bekerja sebagai awak kapal perikanan dan pekerja sabagai Buruh di pabrik pengolahan ikan di kota bitung kami berberikan pemahaman apa itu hak dan kewajiban sebagai Buruh/pekerja yang di tuangkan di dalam uu ketegakerjaan atau uu cipta kerja.
Salah satu pekerja yang bekerja sebagai awak kapal perikanan menceritakan tentang kondisinya di perusahaan dia bekerja di mana pihak perusahaan hanya memberikan gaji Rp 70,000 rupia perhari sedangkan kita bekerja di kapal itu siang malam,saya sangat berharap pengupahan di perusahaan yang saya bekerja bisa mematuhi aturan ketega kerjaan di mana upah itu tidak boleh di bawah UMP Provinsi Sulawsi Utara. dan THR Tunjangan Hari Raya hanya di berikan Rp 500,000 rupia dan itu tidak semua ada yang dapat dan ada juga tidak dapat.
Seorang ibu rumah tangga menceritakan kondisi di perusahaan tempat dia bekerja saya hanya status pekerja borongan di perusahaan tempat saya bekerja dan upah saya dihitung perjam 1 jam kerja itu di bayar Rp 10.000 rupia dan terkait Kesehatan dan keselamatan kerja itu tidak ada saya kasi contoh sepatu, sarung tangan itu kita beli sendiri karena pihak perusahaan tidak menyediakan alat pelidung kerja dan makanpun kami tanggung sendiri, saya sudah kurang lebih satu tahun bekerja di perusahaan tersebut saya tidak tau dan tidak perna mendengar kalau kita di lindungi dengan jamianan sosial seperti BPJS Ketenekerjaan
Ketua Umum Sakti Sulut Arnon Hiborang menyampaikan ini bukti kelemahan pengawasan ketenaga kerjaan baik di laut maupun di perusahaan pengolahan ikan melihat dari cerita masih banyak pihak pemberikerja yang tidak patuh dengan uu ketenaga kerjaan kalau di laut Pp 27 tahun 2021, dimana diturunkan di dalam permen kp no 33 tahun 2021. Upah awak kapal ikan itu tidak boleh di Bawah UMP Upah minimun provinsi. Kami akan membentu para pekerja untuk mengirim surat ke pihak perusahaan terkait pelanggaran yang kami temukan dari informasi para pekerja , dan saya berharap pemberi kerja mau duduk Bersama untuk mengubah temuan pelanggaran hak normatif. Dan kalau pihak pemberikerja tidak merespon maka kami akan menyurat ke pengawasan tenaga kerja di manado dan kota Bitung untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Tutup.Arnon
Leave a Reply