PELAPOR

Pada tanggal 21 Agutus 2023 Seorang ibu bernama Nontje wakari datang di Sekretariat DPP Serikan Awak Kapal perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara. untuk melaporkan pihak KM TARSISUS PM 25. milik PT NUTRINDO. dimana suaminya yang bernama Maxi Tamaka yang terbaring lemas di rumah sakit manembo nembo karena sakit akibat kerja di kapal KM TARSIUS PM 25.

Ibu Nonjhe menceritakan kornologis dari awal suaminya bekerja sampai jatu sakit di KM TARSIUS PM 25. Milik PT NUTRINDO. 16 juli 2023 Awalnya suami saya mulai bekerja di PT NUTRINDO Dan tepat di tanggal 29 juli 2023 Suami saya di pekerjakan di KM TARSIUS PM 25, untuk menjadi KKM Tepat di tanggal 1 Agustus 2023. suami say menandatangani perjanjian kerja laut (PKL) dengan pihak PT NUTRINDO. dan besoknya tanggal 2 Agustus 2023 KM TARSISUS PM 25 Berangkat menuju fishing ground di laut ,maluku. pas di tanggal 7 Agustus 2023 KM TARSIUS PM 25 Masuk ke Tobelo karena mengalami Troub, dan pas di tobelo Suami saya sementara bekerja memperbaiki mesin tiba-tiba merasa pusing dan tidak enak badan, kemudian suami saya melaporkan kepada Nakoda terkait kondisinya. dan Nakoda melaporkan ke pihak PT NUTRINDO Terkait kondisi suami saya dan respon dari pihak Perusahaan untuk kapal KM TARSIUS PM 25, Kembali ke kota Bitung. tanggal 14 Agustus 2023 bertolak dari fishing ground laut maluku kembali ke Bitung lalu tiba di Bitung pada tanggal 17 Agustus 2023, masuk di pangkalan pelabuhan milik PT NUTRINDO, Sesampai di dermaga Dari Pihak PT NUTRINDO Menjemput suami saya dan diantar ke rumah Sakit Manembo-nembo Bitung Sesampai di rumah sakit tidak ada dari pihak PT NUTRINDO yang mendampingi untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit . nanti besoknya saya di panggil oleh pihak PT NUTRINDO dan memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000 lima ratus ribu rupia. dan sampai saat ini pihak perusahaan tidak perna membantu dari suami saya di rumah sakit kurang lebi 3 minggu di rawat di rumah sakit sampai suami saya pulang, tapi harus balik ke rumah sakit untuk terapi. Tutup ibu Nojhe.

Arnon HIborang Ketua Umum Serikat Awak kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara membenarkan terkait pelaporan yang di laporkan oleh Ibu Nonjhe Wakari di mana suami sakit akibat kerja, kami sudah datang ke pihak PT NUTRINDO Meminta ketererangan terkait sakit Sdr Maxi Tamaka di KM TARSIUS PM 25. dimana dari pihak perusaahan sudah mengakui ada kejadian tersebut, dan kami juga mau membantu pihak PT NUTRINDO dengan meminta surat keterangan sakit di atas kapal tapi dari pihak PT NUTRINDO tidak mau memberikan, lalu kami juga menyurat ke pihak PT NUTRINDO untuk memidiasi permasalahan ini secara kekeluargaan tapi tidak ada tanggapan dari pihak PT NUTRINDO. Sedangkan Ada peraturan mentri kelautan perikanan di permen KP No 33 tahun 2021 tatakeloala awak kapal perikanan. Sakit akibat kerja turunana dari PP No 27 Tahun 2021. tutup Arnon.

k

k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending