Pada hari Jumat,31 Mei 2024. Serikat AKP Bersatu ( SAKTI ) Sulawesi Utara mendampingi Awak kapal perikanan yang sakti akibat. yang kerja di kapal KM Tarsisus PM 25 milik PT Nutrindo. beberapa kali madiasi Bipartit di Syabandar tidak mendapatkan solusi dan kami membawa aspirasi tersebut ke DPRD Kota bitung untuk mencari solusi terkait permaslahan yang di hadapi awak kapal perikanan yang bernama Sdr Maxi Tamaka. Dan DPRD Kota Bitung mengeluarkan surat rekomedasi agar masalah tersebut di bawah ke dinas tengakerjaan kota bitung.
Dan setelah mediasi Tripatit pertama yang di fasilitasi oleh dinas tenagakerjaan kota Bitung membawahkan hasil yang dimana kedua bela pihak sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Adapun sempat terjadi adu argumen di dalam mediasi akan tetapi bisa di redakan oleh mediator. Dari hasil tersebut pihak PT Nutrindo mau mebayarkan santunan selama Sdr Maxi tamaka belum bisa bekerja serta mengganti pengeluaran keluarga selama Sdr Maxi di rawat di rumah Sakit.
Ketua Umum Sakti Sulut Arnon Hiborang, menyampaikan selama ini kami selalu membatu awak kapal perikanan yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri untuk mendampingi dalam menyelesaikan hak-hak AKP yang di jaminkan di dalam regulasi dimana masalah yang di alami oleh Sdr Maxi Tamaka suda sering terjadi. Dimana sistim perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan dalam negeri itu masi secara informal dan ditamba lagi belum ada regualasi yang mengatur terkait hal tersebut dan ini akar rumput penyebab masalah.
Kami juga berterima kasih kepada pIhak-Pihak instansi pemerintah,legeslatif dan PT Nutrindo dimana telah menerimah rujukan dan laporan kasus Sdr Maxi Tamaka dan Pihak PT Nutrndo yang mau menyelesaikan masalah ini. Tutup Arnon
Narahubung
Arnon Hiborang
Tlfon. 082195050163
Leave a Reply