“PT Bina Nusa Mandiri Pretiwi Patuhi Putusan PHI, Bayar Pesangon 8 Awak Kapal Perikanan”

“PT Bina Nusa Mandiri Pretiwi Patuhi Putusan PHI, Bayar Pesangon 8 Awak Kapal Perikanan”

Perjuangan Panjang Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI Sulawesi Utara Berbuah Hasil.

Pada bulan Ferbuari 2026, PT Bina Nusa Mandiri Pretiwi akhirnya melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membayarkan hak pesangon kepada delapan (8) awak kapal perikanan yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada bulan Agustus 2024.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang yang dilakukan oleh Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja sektor perikanan.

Proses advokasi yang ditempuh SAKTI Sulut tidaklah singkat. Dimulai dari:

  • Upaya bipartit antara pekerja dan perusahaan/Syahbandar Perikanan,Perusahaan dan Pekerja.
  • Mediasi tripartit melalui instansi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung.
  • Hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Serangkaian aksi damai juga dilakukan sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan dalam waktu satu tahun lebih, putusan PHI akhirnya berkekuatan hukum tetap dan pada Desember 2025. perusahaan menyatakan kepatuhan dengan membayarkan pesangon pada Ferbuari 2026 kepada seluruh pekerja yang terdampak.

KETUM SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti bahwa perjuangan kolektif dan konsisten akan membuahkan hasil.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang delapan orang pekerja, tetapi tentang martabat awak kapal perikanan. Kami menunjukkan bahwa pekerja perikanan bukanlah buruh kelas dua yang bisa diperlakukan semena-mena. Ketika hak dilanggar, kami akan berdiri dan melawan melalui jalur hukum yang sah,” tegas Arnon Hiborang.

Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap putusan PHI menjadi preseden penting bagi perusahaan-perusahaan perikanan lainnya di Kota Bitung Sulawesi Utara.

SEKUM SAKTI Sulut, Rivan Umbaseng, menyampaikan bahwa proses ini menjadi pelajaran penting serta kesadaran bagi pekerja perikanan di kota bitung dimana berserikat itu sangat penting jangan nanti sudah ada masalah baru cari serikat pekerja/buruh.

“Kami telah menempuh semua tahapan sesuai mekanisme hukum bipartit, tripartit, hingga PHI. Ini membuktikan bahwa SAKTI Sulut bekerja secara terukur dan profesional. Tidak ada langkah yang instan, tetapi kami konsisten mengawal sampai hak pekerja benar-benar dibayarkan,” ujar Rivan Umbaseng.

Menurutnya, kemenangan ini memperkuat kepercayaan anggota terhadap serikat sebagai wadah perlindungan dan perjuangan.

Sementara itu, Ketua Departemen Advokasi dan Hukum SAKTI Sulut, Jekson Wenas, SH, menegaskan bahwa putusan PHI memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat mengikat. Ketika perusahaan akhirnya membayar pesangon, itu bukan sekadar itikad baik, tetapi kewajiban hukum. Kami akan terus memastikan setiap hak normatif awak kapal perikanan ditegakkan sesuai undang-undang,” jelas Jekson Wenas, SH.

Ia juga menekankan bahwa SAKTI Sulut siap mendampingi setiap anggota yang mengalami pelanggaran hak kerja, termasuk kasus PHK sepihak.

Komitmen Berkelanjutan

SAKTI Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan awak kapal perikanan di Sulawesi Utara, khususnya dalam hal:

  • Kepastian status kerja
  • Upah dan pesangon sesuai ketentuan
  • Perlindungan jaminan sosial
  • Kepastian hukum bagi pekerja sektor perikanan

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa solidaritas, konsistensi, dan keberanian memperjuangkan hak melalui jalur hukum adalah kunci perubahan.

SAKTI Sulut berdiri, berjuang, dan menang bersama awak kapal perikanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *