Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara. Menilai selama ini perekrutan dan penempatan Awak kapal ikan itu tidak sesuai dengan standar perekrutan kenapa, Selama ini Awak kapal ikan di singkat dangan AKP bekerja hanya di ajak oleh rekan, saudara Atau mendapatkan Informasi dari media sosial FB. Atau calo perekrut, Kenapa awak kapal ikan domestic rentan dengan Permasalahan atau masuk di dalam ketegori indikator kerja paksa, karena belum ada satu regulasi yang Mengatur terkait standar perekrutan dan penempatan AKP domestic, di mana Sakti Sulut melihat Dari laporan yang masuk dari tahun 2021 sampai 2023. AKP domestic ada 85. pengaduan di mana 30% jaminan sosial, 20%gaji tidak di bayarkan, 10%penahanan dokumen,jeratan hutang,15%, dan 10% PHK sepihak.
Awak kapal perikanan Migran sudah ada uu no 18 tahun 2017. Dimana turunan di PP no 22 tahun 2022. Terkait pelindungan awak kapal niaga migra dan awak kapal perikanan migran. Di perijinanan Perekrutan dan penempatan SP3MI. walau sekarang itu masih pake SIUPPAK, itu Dari kementrian Perhubungan Laut. Bagaimana dengan AKP Domestic. Seharus pemerintah dalam hal Kementrian kelautan dan perikanan bisa bekerja sama dengan kemetrian tenaga kerja untuk membuat regulasi perekrutan dan penempatan AKP Domestik. Selama ini karena Ego antar kemetrian yang korban pekerja/buruh awak kapal ikan.
Walaupun turunan daru uu cipta kerja. ada PP no ,27 tahun 2021.tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Dan turunan, permen KP No 33 tahun 2021.tetang log book penangkapan ikan ,pemantauuan di atas kapal ikan. Dari semua regulasi ini tidak ada berbunyi standar perekrutan AKP Domestic..
Leave a Reply