Sabtu,20 juli 2024.Kegiatan Kulia Umum kepada mahasiswa Politeknik KP Kelautan & Perikanan dengan tema “Pentingnya Konvensi ILO C188 Untuk Awak Kapal Perikanan Indonesia” yang dibawakan oleh tim Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) Jakarta & “Panduan Bekerja di Kapal Ikan Untuk Awak Kapal Perikanan” yang dipaparkan oleh Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Wadir I Politeknik Kelautan & Perikanan yang dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini karna dipandang sangat berguna bagi para Mahasiswa yang akan bekerja di kapal.
Pemaparan materi pertama oleh Tim SAKTI Jakarta Bapak Dewa Nyoman Susilayasa tentang “Persiapan Sebelum Bekerja Diatas Kapal” yang meliputi :
- apa itu AKP & syarat menjadi AKP dimana setiap AKP sendiri merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal Perikanan dengan persyaratan di antaranya : Berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun, Sehat Jasmani & Rohani (Surat Keterangan Sehat), harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Memiliki Kompetensi (Sertifikat), telah terdaftar Sebagai Peserta Jaminan sosial, Dilakukan Sijil (oleh syahbandar di pelabuhan perikanan), Memiliki Buku Pelaut Perikanan, dan tentunya harus Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL).
- Selanjutnya dijelaskan tentang sijil dan buku Sijil yaitu : sijil merupakan kegiatan pencatatan Awak Kapal Perikanan dalam sebuah buku, yang disebut Buku Sijil Awak Kapal Perikanan; sementara buku adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja diatas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar. Bapak Dewa Nyoman Susila juga memberikan pemahaman betapa pentingnya Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi AKP sebagimana fungsinya yang melindungi pekerja jika terjadi masalah/konflik antara pekerja dan pemilik kapal.
- Di dalam PKL akan memuat banyak hal seperti : identitas AKP, identitas pemilik kapal/operator, identitas kapal perikanan, jenis & jangka waktu PKL, hak & kewajiban para pihak, dan system pengupahan apa yang disepakati.
- Dijelaksan pula apa saja ciri-ciri perbudakan modern yang sering menimpa AKP, seperti : menahan gaji/ gaji tidak dibayar, memalsukan dokumen identitas, menjanjikan cara cepat bekerja dengan gaji yang besar, jam kerja berlebihan, menjanjikan cara cepat bekerja dengan gaji yang besar, penempatan kerja yang tidak sesuai, dan penggunaan kekerasan selama bekerja.
Pemaparan materi yang kedua oleh Tim SAKTI Jakarta bapak Syofyan el Comandante tentang “Pentingnya ILO C 188 untuk Awak kapal Perikanan Indonesia” dimana ILO C188 memiliki banyak tujuan dalam mensejahterakan pekerja perikanan seperti : penetapan standart upah & persyaratan minimum untuk bekerja di kapal, memastikan kepatuhan dan penegakan aturan yang sesuai dengan standar internasional. Dengan tidak meretifikasi ILO C188 tentunya berdampak buruk bagi pekerja perikanan yang dimana kurangnya mendapat perlindungan hukum serta ketidakjelasan hak dan kewajiban Nelayan. Adapun manfaat meretifikasi ILO C188 di antaranya : melindungi hak-hak nelayan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan daya saing industry perikanan, dan memperkuat citra Indonesia.
Pemaparan materi yang ketiga dari Ketua Umum SAKTI Sulut bapak Arnon Hiborang tentang “Panduan Bekerja di Kapal Ikan Untuk Awak Kapal Perikanan” yang di dalamnya menjelaskan secara rinci tentang mekanisme apa saja yang harus dipersiapkan dan pentingnya mengetahui hak-hak pekerja perikanan agar mencegah terjadinya diskriminasi/ketidakadilan dari pemberi kerja. Sebelum bekerja tentunya calon pekerja harus melalui proses pra-rekruitmen yang tentunya harus memperhatikan hal-hal seperti : jenis izin perekrutan, bendera kapal, dan gaji minimum perbulan. Jika pekerja tidak memiliki dokumen pendukung (passport, BST, buku pelaut, rekam medik) pekerja harus menanyakan berapa biaya yang harus dibayarikan jika diurus oleh agensi sebab ABK yang melamar tanpa dokumen sering menjadi korban hitang-piutang yang menyebabkan pemotongan gaji. Perlunya kewaspadaan jika agensi menawarkan pembuatan dokumen palsu karna bisa masuk ke daftar hitam (tidak bisa bekerja ke luar negeri) dan lebih buruknya menjadi korban perdagangan orang.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan jika mengalami masalah dengan pekerjaan, di antaranya :
- Selalu menyimpan tanda tangan dokumen asli.
- Selalu tuliskan; nama kapal, tempat & waktu Ketika naik kapal, Alamat Perusahaan, dan nomor telepon agensi.
- Selalu mengambil gambar atau video unruk setiap kecelakaan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mahasiwa yang merupakan calon pekerja bisa memahami mekanisme bekerja aman di atas kapal sehingga mengurangi jumlah korban di masa mendatang.
Leave a Reply