Pada bulan Januari 2023, Almarhum Agustoni Makasenda Asal Kel Batu Putih Atas Kec Ranowulu Kota Bitung. Berangkat dari bitung ke jakarta dengan pesawat untuk bekerja kapal penangkap ikan dengan Nama Km Jasa laut 02 dengan jenis alat tangkap jaring hanyut. Dimana Km Jasa Laut 02  Bersandar di dermaga muara baru jakarta. Setelah beberapa hari di muara baru Km Jasa Laut 02 lalu  bertolak menuju wilayah penangkapan ikan di Laut Arufura.

Almarhum Agustoni Makasenda awal berangkat ke jakarta dengan kondisi sehat walafiat dengan harapan bekerja di Km Jasa Laut 02 membantu merubah ekonomi mereka di kampung halamannya dan membiayai anak-anaknya 3 orang yang masi duduk di bangku sekolah, akan tetapi setelah beberapa bulan bekerja nasip berbicara lain.dimana Almahum Agustoni jatu sakit setelah kurang lebi 7 bulan bekerja, dan harus di rawat inap di rumah sakit di dobo dan setelah 2 hari di rawat Almarhum Agustoni meninggal dunia di rumah sakit di dobo dengan dianoksa dokter infeksi paru-paru.

Lalu jenazah Almarhum Agustoni Makasenda di pulangkan ke kampung halaman dan dari pihak pemilik kapal Km Jasa Laut 02 hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp.5,000,000 ( Lima juta Raupiah) kepada ahli warisnya. Karena keluarga dan Ahli warisnya  tidak terimah terkait Hak Almarhum Agustoni Makasenda yang di bayarkan oleh Pemilik Kapal,maka Ahli waris melaporkan permasalahan yang mereka alami kepada.Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKT) Sulawesi Utara Agar dapat mendampingi dan membantu terkait masalah yang hadapi dengan harapan  sampai selesai.

Katua Depertemen Advokasi dan Hukum Sakti Sulut Usman Daniel. Menerima pelaporan meraka dan langsung menyurat ke kementrian Kelautan Perikanan RI agar dapat memfasilatasi mediasi awal dengan pihak pemilik kapal Km Jasa Laut.02 dimana menurut Usman Pihak pemilik kapal telah melanggar dengan regulasi yaitu Permen KP No 33 tahun 2021.di 188 ayat 1 dalam hal awak kapal perikanan meninggal dunia sebagaimana di maksut pada Ayat 1 pemilik kapal perikanan wajib membayarkan santunan.

  1. Minimal Rp.100.000.00 juta rupiah meninggal karena sakit

Setelah 2 kali mediasi yang di fasilitasi oleh kementrian kelautan perikanan RI akhirnya pemilik kapal KM Jasa Laut 02 mau membayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan Ahli waris dan Laporan suda selesai. Tutup Usman.

Penanggung jawab:

Nama: Arnon Hiborang

Jabatan : ketua Umum

Tlpn: 082195050163

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending