Selasa,17 Desember 2024.
Dengan adanya laporan dari Serikat AKP Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara di dinas tenagakerjaan kota Bitung terkait PHK Sepihak kepada delapan awak kapal perikanan yang di lakukan oleh direktuk PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi Yang Bernama Yoppy Massie.
Dimana dari pihak mediator dinas ketenagakerjaan telah tiga kali memanggil Pimpinan PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi,panggilan pertama pada tanggal 21 November 2024, yang hadir perwakilan pihak perusahaan bukan Pemimpin,karena tidak bisa mengambil keputusan maka mediasi pertama di tunda dengan jangka waktu Yang di sepakati bersama. Panggilan kedua dan ke Tiga Pihak Perusahaan Tidak hadir.
Sekum SAKTI-SULUT Rivan Umbaseng menyampaikan ini bentuk pelanggaran atau melawan hukum dan regulasi ketenagakerjaan,dimana pihak Pemimpin PT Bina Nusa Mandiri pertiwi tidak Menghargai pemeritah dalam Hal ini Dinas Ketenagakerjaan kota bitung (Panangenteng), ada pun hal seperti ini dinas ketenakerjaan kota Bitung harus mengambil langka tegas kepada pihak Perusahaan seperti ini Agar kedepan tidak terjadi hal yang serupah, dan kami Serikat Pekerja sangat mendukung upaya dari dinas tenagakerjaan kota bitung Tutup Rivan.
Ketum SAKTI-SULUT Arnon Hiborang, kami tinggal menunggu surat anjuran dari Dinas tenagakerjaan kota Bitung untuk mendaftarkan Perkara ini ke Pengadilan Pemutusan Hubungan industrial PHI dimana Perusahaan seperti tidak ada kelongggaran demi membelah kedelapan anggota kami yang di PHK sepihak oleh pihak PT Bina Nusa mandiri Pertiwi dan tanpa memberikan hak Pasangon,Kompensasi dan Uang Penghargaan masa kerja dimana di atur di dalam regulasi.
Narahubung: SAKTI-SULUT
Tlfon: 082195050163
Leave a Reply