
Kota Bitung, 22 April 2025 – Perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi awak kapal perikanan kembali membuahkan hasil. Hak-hak almarhum Neston M, awak kapal perikanan asal Kel Papusungan,Kec Lembeh Selatan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya dibayarkan oleh pemilik kapal KM Jala Karya Sentosa di Probolinggo melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Almarhum Neston merupakan salah satu awak kapal perikanan domestik Bekerja di Km Jala Karya Sentosa yang telah meninggal dunia, namun hak-haknya belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Berkat pendampingan dari Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI-SULUT) dan dukungan penuh dari KKP RI, proses mediasi berlangsung konstruktif hingga akhirnya disepakati pembayaran hak-hak yang menjadi hak hak almarhum.

Ketua Umum SAKTI-SULUT, Arnon Hiborang, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas peran aktif KKP RI dalam memfasilitasi penyelesaian kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah KKP yang hadir sebagai fasilitator dan menjembatani penyelesaian sengketa ini. Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Arnon.
Dalam proses mediasi, pihak pemilik kapal menyatakan kesediaan untuk membayarkan seluruh hak almarhum Neston, termasuk Biaya Pemakaman yang belum dibayarkan dan kompensasi lainnya. Keluarga almarhum yang berada di Lembeh pun menyambut baik hasil ini sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap jasa dan kerja keras Almarhum Neston.
SAKTI-SULUT menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia, termasuk penegakan regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap praktik usaha perikanan yang adil dan manusiawi.
