“Manfaat Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Awak Kapal Perikanan dan Pelaku Usaha”

Adukasi kepada AKP terkait Perjanjian kerja laut.

“Manfaat Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Awak Kapal Perikanan dan Pelaku Usaha”

Di tengah luasnya samudera dan kerasnya kehidupan di atas kapal ikan, Perjanjian Kerja Laut (PKL) menjadi secercah kepastian yang menopang hubungan kerja antara awak kapal perikanan dan pemilik kapal. PKL bukan hanya sekadar dokumen, tetapi fondasi legal yang menjamin bahwa kerja keras di tengah laut dihargai secara adil dan manusiawi. Di balik lembaran perjanjian itu, tersemat perlindungan hukum yang kokoh, baik bagi awak kapal maupun bagi pelaku usaha perikanan.

1. Perlindungan dan Kepastian Bagi Awak Kapal Perikanan.

Awak kapal perikanan sering kali bekerja dalam kondisi ekstrem: jauh dari daratan, rentan terhadap eksploitasi, dan minim akses terhadap mekanisme pengaduan. Dalam konteks inilah, PKL menjadi alat utama perlindungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa setiap awak kapal wajib memiliki PKL yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui syahbandar. Hal ini diperkuat  dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan dan Pendaratan Ikan dan di jaminkan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 35/permen-kp/2015 tentang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia pada usaha perikanan.

Melalui PKL, hak-hak dasar awak kapal dijamin secara tertulis, antara lain:

  • Upah yang layak dan tepat waktu
  • Jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi (mengacu pada Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan)
  • Akses terhadap makanan, air minum, dan perawatan kesehatan di atas kapal
  • Jaminan asuransi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (Permen KP No. 42 Tahun 2016)
  • Prosedur pengaduan dan penyelesaian perselisihan yang adil

PKL mencegah terjadinya eksploitasi, pemotongan upah semena-mena, kerja paksa, bahkan praktik perdagangan orang, yang kerap terjadi ketika awak kapal Perikanan dipekerjakan tanpa kontrak tertulis.

2. Kepastian Hukum dan Reputasi Bagi Pelaku Usaha.

Bagi pemilik atau pengelola kapal perikanan, keberadaan PKL bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Melalui PKL yang disusun sesuai aturan hukum, pelaku usaha mendapat:

  • Kepastian hukum dalam hubungan kerja yang terdokumentasi dengan baik
  • Perlindungan terhadap risiko hukum apabila muncul konflik atau klaim sepihak dari awak kapal
  • Pemenuhan kewajiban legal dan administratif, termasuk audit pelayaran, sertifikasi HACCP, maupun ekspor hasil laut yang kini banyak mensyaratkan pemenuhan standar ketenagakerjaan

Lebih dari itu, pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan laut akan mendapat reputasi positif di mata pembeli internasional, sertifikator keberlanjutan (seperti MSC atau Fair Trade), dan lembaga pemerintah. Dalam dunia perikanan global saat ini, tanggung jawab sosial menjadi nilai jual yang tak kalah penting dari hasil tangkapan itu sendiri.

3. Menguatkan Tata Kelola Perikanan yang Berkelanjutan.

PKL juga berperan dalam membangun perikanan yang adil dan berkelanjutan. Dengan kontrak kerja yang sah, proses rekrutmen awak kapal perikanan lebih transparan dan akuntabel, menekan praktik perantara ilegal dan kerja paksa. Hal ini mendukung agenda pemerintah dalam memberantas illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing.

Penutup.

Perjanjian Kerja Laut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan martabat bagi mereka yang menggantungkan hidup di tengah laut. Ia menjadi jembatan keadilan antara kerja dan imbalan, antara risiko dan perlindungan. Bagi awak kapal perikanan, PKL adalah pelindung. Bagi pelaku usaha, PKL adalah pijakan untuk tumbuh dengan kredibilitas dan keberlanjutan. Dan bagi bangsa, PKL adalah langkah kecil namun penting menuju tata kelola laut yang manusiawi dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *