KKP Dinilai Gagal Lindungi Hak Awak Kapal Perikanan Korban Kebakaran di Laut Banda

KKP Dinilai Gagal Lindungi Hak Awak Kapal Perikanan Korban Kebakaran di Laut Banda

Bitung,15 April 2026 — Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai gagal dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

Hal ini berkaitan dengan peristiwa kebakaran kapal perikanan yang terjadi di Laut Banda pada November 2025, yang mengakibatkan sebelas awak kapal perikanan hilang dan hingga saat ini belum ditemukan. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menghadirkan ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan terhadap hak-hak normatif para pekerja perikanan.

Ketua Umum SAKTI Sulawesi Utara, Arnon Hiborang, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, DAN SERTIFIKASI AWAK KAPAL PERIKANAN, negara melalui KKP seharusnya menjamin perlindungan terhadap awak kapal Perikanan dan Keluarganya terkait asuransi dimana di sebutkan dalam pasal Pasal 107,(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b sebesar paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tanggung jawab perlindungan malah dialihkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tanpa kejelasan penyelesaian hingga saat ini. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dan koordinasi antar lembaga negara,” tegas Arnon.

SAKTI Sulut menilai bahwa keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum, santunan, serta pengakuan atas status para awak kapal yang hilang. Hingga saat ini, keluarga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, SAKTI Sulut mendesak:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini sesuai kewenangannya.
  2. Pemerintah untuk memastikan hak-hak normatif keluarga korban dipenuhi, termasuk santunan dan kepastian status hukum awak kapal yang hilang.

SAKTI Sulut menegaskan bahwa awak kapal perikanan adalah pekerja yang memiliki hak untuk dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh abai dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” tutup Arnon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *