
Bitung, Sulawesi Utara – [Selasa,04 Mei 2026]
Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SP SAKTI) Sulawesi Utara mengungkap dugaan serius berupa pemalsuan dokumen buku pelaut dalam kasus meninggalnya seorang awak kapal perikanan di atas KM Twindo 218, yang dioperasikan oleh PT Global Twindo Perkasa.
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik di sektor perikanan tidak hanya melanggar ketenagakerjaan, tetapi juga telah mengarah pada tindak pidana terorganisir dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal.
Indikasi Kuat Pemalsuan Buku Pelaut
Dalam proses penampungan, korban hanya diminta menyediakan KTP sebagai syarat bekerja. Namun demikian, korban tetap diberangkatkan bekerja di kapal, yang secara hukum wajib memiliki buku pelaut dan sertifikasi keselamatan.
Lebih lanjut, korban sempat dipanggil oleh nakhoda untuk pengambilan foto di atas kapal dengan alasan pembuatan buku pelaut. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat bahwa:
- Buku pelaut dibuat tidak melalui prosedur resmi,
- Dokumen dibuat setelah korban berada di kapal,
- Dan berpotensi terjadi pemalsuan atau manipulasi dokumen negara.
Perekrutan Tidak Sah dan Berpotensi Melanggar Hukum
Perekrutan yang hanya menggunakan KTP tanpa verifikasi dokumen resmi menunjukkan adanya dugaan penempatan tenaga kerja secara ilegal.
Hal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk terkait:
- Dokumen kepelautan,
- Standar keselamatan pelayaran,
- Dan perlindungan tenaga kerja perikanan.
Kematian di Laut Tanpa Prosedur yang Layak
Korban meninggal dunia pada 08 April 2026 di atas kapal tanpa penanganan medis yang memadai. Jenazah langsung dimasukkan ke dalam freezer kapal tanpa pemeriksaan awal yang jelas.
Pihak keluarga tidak dihubungi secara resmi oleh perusahaan, melainkan hanya melalui istri nakhoda. Keluarga bahkan diminta menjemput jenazah secara mandiri ke Dobo dengan dukungan yang sangat minim.
Santunan Dipotong, Dugaan Eksploitasi Berlanjut
Perusahaan memberikan santunan sebesar Rp15.000.000, namun memotong Rp5.825.000 dengan alasan kasbon.
SP SAKTI Sulut menilai hal ini sebagai bentuk eksploitasi lanjutan terhadap korban dan keluarganya, bahkan setelah korban meninggal dunia.
Pernyataan Tegas Ketua Umum
Ketua Umum SP SAKTI Sulawesi Utara, Arnon Hiborang, menyatakan:

“Kami menduga kuat adanya pemalsuan dokumen buku pelaut. Ini bukan pelanggaran administratif biasa—ini sudah masuk ranah pidana.”
“Jika seseorang dipekerjakan tanpa dokumen sah, lalu dokumen itu dibuat secara manipulatif di atas kapal, maka ini adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh diam.”
“Kematian ini harus diusut sampai tuntas. Siapa yang merekrut, siapa yang membuat dokumen, dan siapa yang bertanggung jawab di kapal—semua harus diperiksa.”
Desakan Proses Hukum
SP SAKTI Sulut mendesak:
- Aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan buku pelaut sebagai tindak pidana.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kapal dan perusahaan.
- Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut) untuk memeriksa keabsahan dokumen kepelautan seluruh awak kapal.
- Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penutup: Indikasi Kejahatan Terstruktur
Kasus ini menunjukkan dugaan praktik yang lebih luas dari sekadar pelanggaran administratif, yaitu indikasi kejahatan terstruktur dalam industri perikanan yang merugikan dan membahayakan awak kapal perikanan.
SP SAKTI Sulut menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan mengawal hingga keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan.
