Pada Sabtu 06 Juli 2024.Serikat AKP Bersatu.(SAKTI) Sulawesi Utara dan Srikandi Sakti melakukan sosialisasi,edukasi terkait pemahaman PP 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA di kecamatan madidir kota Bitung dengan pekerja perempuan yang bekerja di sektor pengolahan makanan laut, dimana dari beberapa pengakuan pekerja perempuan mereka bekerja di perusahaan pengalengan ikan kurang lebih sepuluh tahun dimana mereka adalah pekerja yang berstatus pekerja kontrak sebelum lahir uu cipta kerja mereka di kontrak satu tahun akan tetapi setelah lahirnya uu cipta kerja mereka di kontrak hanya tiga bulan dimana dalam satu bulan minimal 20 hari kerja selama tiga bulan harus 60 hari kerja bila mana tidak mencapai hari kerja maka pihak perusahaan tidak akan melanjutkan kontrak kerja mereka.
Mereka bekerja dengan di upah satu bulan sesuai dengan UMP provinsi sulawesi utara Ada juga yang menceritakan kalau mereka di paksakan bekerja lebih dari 8 jam kerja tampa di bayarkan lembur dan ada juga hak cuti mereka sebagai perempuan tidak di berikan,jikalau tidak masuk kerja maka upah mereka akan di potong sedangkan intomidasi PHK sepihak selalu terjadi kenapa di katagorikan PHK sepihak karena pihak perusahaan tidak pernah memberikan peringatan dulu atau memberikan surat tanda pemberhentian kerja kepada buruh, setelah merka mendapatkan masalah dengan pihak perusahaan mereka tidak tau harus melaporkan masalah merekah kemana,memang benar di dalam perusahaan ada serikat pekerja/buruh akan tetapi kami tidak mau bergabung karena serikat pekerja/buruh itu bukan di bentuk atas kemauan buruh akan tetapi itu pembentukan pihak perusahaan sebagai alat formalitas bila mana audit tahunan.
Maka dalam hal ini serikat pekerja/buruh tidak relefan membelah hak buruh di dalam perusahaan, beberapa pengakuan dari pada pekerja perempuan pihak perusahaan telah melanggar dengan UU No 13 tahun 2003 dan UU Cipta kerja terkait ketenaga kerjaan. hak normatif buruh yang tidak bisa di tawar-Tawar oleh pihak perusahaan.
Waktu istirahat juga termasuk hak normatif pekerja yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan pengusaha. Setiap pekerja yang telah bekerja minimal 4 (empat ) jam secara terus menerus, berhak untuk beristirahat setengah jam. Demikian juga untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 ( dua belas ) bulan secara terus menerus berhak untuk cuti selama 12 ( dua belas) hari. Pada sisi lain, pekerja yang telah bekerja selama 6 ( enam ) tahun secara terus menerus berhak atas istirahat panjang selama 2 ( dua ) bulan. Demikian juga untuk pekerja perempuan yang melahirkan berhak atas waktu istirahat 3 ( tiga ) bulan, pekerja perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan sesuai dengan keterangan dokter kandungan. Termasuk juga pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan hari kedua haidnya. Waktu istirahat ini termasuk juga waktu istirahat mingguan yang berlaku untuk semua pekerja.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH (SP) / (SB)
Bahwa pekerja / buruh dijamin haknya untuk berserikat dalam bentuk SP / SB. Undang – undang Nomor 21 tahun 2000 tentang SP / SB pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan Setiap Pekerja / Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP / SB. SP / SB dibentuk oleh sekurang – kurangnya 10 orang pekerja / buruh.
MOGOK KERJA
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja / buruh dan SP / SB yang dilaksanakan secara sah, tertib dan damai, sebagai akibat gagalnya perundingan. Ada mekanisme yang harus dipenuhi sebelum mogok dilaksanakan, yaitu harus ada pemberitahuan tertulis kepada pengusaha atau instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Pemberitahuan tersebut sudah harus disampaikan minimal 7 hari sebelum mogok dilaksanakan dengan memuat waktu dimulai dan berakhirnya mogok, tempat mogok, alasan – alasan dan sebab mengapa mogok dilaksanakan serta tanda tangan penanggung jawab mogok.
TIDAK MASUK KERJA / TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN UPAH HARUS TETAP DIBAYAR
Ada kondisi – kondisi dimana pekerja tidak bekerja atau hadir ditempat kerja tapi tidak melakukan pekerjaan pengusaha diwajibkan membayar upah kerja dengan ketentuan pekerja sakit, pekerja perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua haidnya, pekerja menikah, menikahkan anaknya, mengkhitan anaknya, membaptis anaknya, suami / istri pekerja, orang tua, anak dan mertua pekerja meninggal dunia atau salah seorang anggota keluarga di rumah meninggal dunia.
Dalam hal pekerja tidak bekerja tapi tetap dibayarkan upahnya termasuk juga didalamnya adalah pekerja yang melaksanakan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah agama, melakukan aktivitas SP / SB dengan izin dan sepengetahuan pengusaha.
Disamping itu pekerja yag melaksanakan cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat mingguan, istirahat melahirkan dan gugur kandungan harus tetap dibayarkan upahnya oleh pengusaha.
HAK-HAK NORMATIF SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PEKERJA
Bahwa hak – hak normatif pekerja merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja. Sebagai aset penting dalam proses produksi, pekerja memiliki peran strategis dalam sebuah jejaring industri baik barang maupun jasa. Sudah seharusnya posisi dan peran ini mendapatkan perlindungan yang maksimal melalui pemenuhan hak – hak dasar pekerja.
Pekerja yang terpenuhi hak – hak normatif nya akan bekerja maksimal memberikan yang terbaik pada perusahaan tempatnya pekerja, dan ini dengan sendirinya akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan.
Penulis
Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikan Bersatu.(SAKTI) Sulawesi Utara
Arnon Hiborang
Tlfon.082195050162
Leave a Reply