Pada hari senin 23 September 2024, Serikat AKP Bersatu.SAKTI-SULUT, Menerima laporan dari Ibu Diana Guruna Istri dari Almarhum Crismes Tatengkeng didalam kornologis singkat di ceritakan. Pada bulan mei 2024 Alm Crismes berangkat beserta delapan orang kawannya ke tual dengan kapal pelni untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan di kapal KM IGP 29 milik PT Insani Gemilang Pualam,setelah sesampainya di Tual Alm Crismes dan Rekan-rekannya langsungnya ke kapal dan melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kurang lebih satu minggu di Tual KM IGP 29 Berangkat ke Fishing ground di laut Arufura,setelah beberapa bulan menangkap ikan di laut Arufura KM IGP 29 kembali ke panggalan Tual Untuk membongkar Hasil tanggapan,lalu kurang lebih satu minggu KM IGP 29 kembali lagi melaut,tepat di tanggal 18 juli 2024 Ibu Diana Guruna menerima telfon dari pihak PT Insani Gemilang Pualam menyampaikan kalau Alm Crismes Tatengkeng Telah Meninggal dunia dengan Penyebab kematian asam lambung dan meminta satu orang perwakilan keluarga untuk berangkat Ke Tual menjemput Jenazah.
Setelah mendengar berita tersebut hati Ibu Diana hancur dimana Alm Crismes tatengkeng adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga serta dari perkawinanan mereka memiliki Dua Orang anak yang masih sementara duduk di bangku sekolah.
Setelah menerimah laporan tersebut Bapak Usman Daniel kepala Depertemen Advokasi dan Hukum Sakti Sulut,menelfon pihak PT Insani Gemilang Pualam untuk meminta santuanan kematian Sesuai dengan Amanat PP 27 Tahun 2021 tenteng Penyelenggara Bidang Kelautan dan Perikanan dan turunannya Permen KP No 33 tahun 2021. Tetang Log book penangkapan ikan ,pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan,ispeksi pengujian,dan penadaan kapal perikanan,serta tatakelola pengawakan kapal perikanan.
Kata Usman harus sesuai dengan Pasal 188
(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau
operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal
Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 186 huruf b sebesar:
a. paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), untuk meninggal dunia karena sakit;
atau
b. paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah), untuk meninggal dunia akibat
kecelakaan kerja.
Akan tetapi telfon dan Chat saya Via Wa tidak pernah Di respon oleh pihak PT IGP,karena tidak di respon maka laporan ibu Diana Guruna di rujuk ke Kementrian Kelautan dan perikanan, Setelah kami Rujuk ke Pihak KKP meminta klarifikasi ke pihak PT IGP, Dan Pihak PT IGP membenarkan ada AKP mereka yang meninggal dan mereka Menelfon Ibu Dianan Guruna Untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan hasil percakapan itu di sepakati antara Ibu Diana Dan PT IGP, Pihak PT akan Membayarkan santunan kematian Senilai. Rp. 73.000.000 juta rupiah.
Arnon hiborang ketua umum Sakti Sulut laporan seperti seringakali kami terima, dimana pihak kelurga selalu merasa tidak puas apa yang menjadi hak atau asurasi kematian sehingga butuh perjuanagan yang maksimal terkait masalah tersebut. Dan pihak perusahaan ada juga yang tidak mengikuti sertakan jaminan sosial kepada awak kapal perikanan ini yang selalu terjadi masalah jika terjadi kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal dunia, pengawasan dan kewenangan untuk mengawasi norma-norma ketegakerjaan ini yang masih kurang baik di lakukan oleh pemangku kebijakan, slah satu faktor masalah juga tumpang tindi regulasi,yang butuh perhatian bersama, kalau tidak yang korban awak kapal perikanan dan keluarganya bilamana ada kejadian seperti ini.Tutup Arnon..
Narahubung.
Arnon Hiborang
Tlfon. 082195050163
Leave a Reply