Pada tanggal 26 September 2023, Sdr Yoksan Tatambihe Asal lembeh Utara kota Bitung Bersama tiga rekan sekampungnya Berangkat dari pelabuhan bitung ke probolinggo Jawa timur dengan mengunakan kapal pelni untuk bekerja di kapal penangkap ikan KM Guines 01 milik PT Sinar Jaya, awalnya Sdr Yoksan Tatambihe dan Rekan-rekannya di Rekrut oleh Ibu M S dengan di janjikan akan mendapatkan upah/gaji Rp 3.000.000 Rupiah perbulan.

Akan tetapi setelah Sdr Yoksan Tatambihe dan rekan-rekan tiba di probolinggo tidak ternyata tidak sesuai dengan apa yang di janjikan dari perekrut di Bitung mereka bekerja di kapal KM Guines 01 tidak memakai sistim pengupahan akan tetapi bagi hasil, dan Setiap Bulan  dari pihak PT Sinar Jaya hanya mengirim Rp.1.000.000 Per bulan ke keluarga yang di Bitung dan  nanti akan di potong kalau kapal mendapakan hasil ikan yang di tangkap.setelah beberapa hari di Probolinggo KM Guines 01 brangkat ke laut Arufura untuk menangkap ikan.

Selama 7 Bulan KM Guines 01 tidak pernah masuk atau sandar kepelabuhan. sedangkan hasil tangkapan ikan di kirim ke probolinggo dengan kapal penampung ikan dan kapal penampung yang membawah makanan ,minyak dan air tawar,  selama 7 bulan di laut juga Sdr Yoksan Dan Rekan-rekannya hanya di berikan makan dalam satu hari hanya 2 kali makan pagi dan sore oleh Nakoda kapal, sedangkan mereka bekerja kurang lebih dari 15 jam waktu kerja.

Karena sudah tidak tahan dan ada juga sala satu rekan kerja mereka yang sakit maka Sdr Yoksan  rekan-rekannya coba untuk bernegosiasi dengan nakoda terkait permaslahan makan mereka dengan harapan akan mendapatkan solusi yang baik, akan tetapi nakoda mala memulangkan Sdr Yoksan dan rekan-rekannya dengan kapal penampung ke probolinggo.

Setelah Sdr Yoksan dan Rekan-rekabnya sampai di probolinggo dari pihak PT Sinar Jaya tidak mau bertanggung jawab dari Upah hasil mereka bahkan dengan kepulangan mereka ke bitung, sampai Sdr Yoksan dan Rekan-rekannya harus tidur di pos kambling kurang lebih satu munggu karena tidak punya sanak keluarga.

Senin 10 juni 2024, ibu Lisna Lesawengan Istri dari Sdr Yoksan melaporkan masalah yang di alami suaminya, di Sekretariat Serikat AKP Bersatu.(SAKTI) Sulawesi Utara untuk meminta bantuan pendampingan dan dan setelah selesai menerima laporan tersebut di rujuk oleh Sulut Sulut ke PPP Mayangan untuk meminta mediasi sesuai dengan amanat Permen KP No 33 tahun 2021, Setelah dua kali mediasi yang di fasilitasi oleh PPP Mayangan dan akhirnya Pihak PT Sinar Jaya mau membayar hak-hak dan memfasilitasi pemulangan Sdr Yoksan dan rekan-rekannya sampai ke Bitung Sulawesi Utara.

Ketua Umum Arnon Hiborang membenarkan kejadian tersebut setelah  mendapatkan informasi dari korban dan pihak perusahaan di probolinggo, dimana kejadian seperti sering kali terjadi terhadap awak kapal penangkap ikan asal kota Bitung bukan Cuma yang bekerja di kapal ikan di luar negeri akan tetapi di dalam negeri juga selalu terjadi dimana pihak perekrut selalu memafaatkan kerentanan dari awak kapal perikanan dan juga mengimingkan gaji/upah yang besar sehingga para AKP menerima tawaran meraka dan tampa di sadari para AKP sudah terjebak dalam indikasi exploitasi,kerja paksa dan sampai ke perdagangan manusia di atas kapal penangkap ikan.

Arnon juga menyampaikan dari kejadian-kejadian seperti butu kerja sama antara pemeritah, serikat pekerja dan masyarakat di sulawesi utara untuk melakukan edukasi,sosialisasi untuk mencegah terjadi perdagangan orang di atas kapal perikanan. Tutup arnon.

Narahubung

Arnon Hiborang                                                                                                                                       

Tlfon. 082195050163

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending