Terungkap Pekerja Asing Ber-KTP Aspal di KM Kenzy 01, SAKTI Sulut Desak Pemerintah Bertindak

Terungkap Pekerja Asing Ber-KTP Aspal di KM Kenzy 01, SAKTI Sulut Desak Pemerintah Bertindak

Bitung,22 September 2025. Kasus pemberhentian sepihak terhadap seorang awak kapal perikanan kembali terjadi. Lims Wewengkang, awak kapal asal Desa Makalisung, Kabupaten Minahasa Utara, diberhentikan secara sepihak oleh pemilik kapal KM Kenzy 01 dengan alasan yang tidak jelas. Tidak hanya itu, dokumen penting berupa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) milik Lims juga ditahan oleh pihak pemilik kapal.

Merasa dirugikan, Lims kemudian melaporkan kasus ini kepada Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara. Melalui proses mediasi yang difasilitasi organisasi tersebut dengan pihak pemilik kapal yang diwakili oleh pengurus bernama Ibu Mei, akhirnya dokumen SKK milik Lims dikembalikan.

Namun, di balik kasus ini, Lims juga mengungkapkan penemuan yang lebih mengejutkan. Menurut pengakuannya, terdapat beberapa warga negara Filipina yang bekerja di atas kapal KM Kenzy 01 dengan menggunakan identitas berupa KTP Aspal (asli tapi palsu). Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait praktik perekrutan awak kapal asing dan lemahnya pengawasan dokumen identitas di sektor perikanan.

Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mengecam keras tindakan pemilik kapal yang memberhentikan sepihak awak kapal tanpa alasan yang jelas dan bahkan menahan dokumen penting pekerja.

“Kasus ini jelas bentuk pelanggaran hak pekerja. Tidak hanya soal pemutusan hubungan kerja yang sepihak, tetapi juga praktik penahanan dokumen yang sudah berulang kali kami temukan di lapangan. Kami tidak bisa diam ketika anggota kami diperlakukan semena-mena,” tegas Arnon Hiborang.

Lebih jauh, ia juga menyoroti temuan adanya pekerja asing beridentitas KTP Aspal yang bekerja di kapal perikanan.

“Ini bukan masalah kecil. Ada indikasi kuat praktik perdagangan orang dan penggunaan dokumen palsu yang membahayakan kedaulatan hukum negara. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap temuan ini,” tambahnya.

SAKTI Sulut mendesak pemerintah, khususnya instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, serta aparat penegak hukum, untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendesak pemerintah turun tangan segera mungkin. Kasus ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berulang kali terjadi. Jika tidak ada penindakan tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan awak kapal Indonesia,” tutup Arnon.

Dengan adanya desakan ini, SAKTI Sulut berharap agar kasus Lims Wewengkang tidak hanya berakhir pada pengembalian dokumen semata, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik ilegal yang terjadi di kapal-kapal perikanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *