
Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sakti Sulawesi Utara kembali membuktikan bahwa perjuangan melalui jalur organisasi dan jalur hukum adalah langkah efektif untuk melindungi martabat serta hak-hak awak kapal perikanan. Kemenangan delapan pekerja anggota SAKTI di Pengadilan Hubungan Industrial Manado melawan PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi menjadi bukti konkret bahwa tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk berlaku sewenang-wenang.
Dalam persidangan, perusahaan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan berbagai alasan, mulai dari dalih prosedur internal, penafsiran hubungan kerja di atas kapal, hingga upaya menghindari tanggung jawab normatif. Namun majelis hakim secara tegas menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Penolakan total tersebut menunjukkan bahwa argumentasi perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pada tahun 2024, PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 8 awak kapal perikanan yang bekerja di unit kapal penangkap ikan di wilayah operasional Bitung. PHK dilakukan tanpa perundingan bipartit yang patut, tanpa surat peringatan, serta tanpa pembayaran hak pesangon dan upah proses. Pekerja dipulangkan begitu saja dan akses mereka untuk berdialog ditutup.
SAKTI Sulawesi Utara kemudian menerima pengaduan tersebut dan melakukan langkah:
- Pendampingan perundingan bipartit.
- Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Pendaftaran gugatan ke PHI Manado setelah mediasi buntu.
Putusan PHI Manado mengirim pesan tajam:
- Mengabulkan Gugatan Para penggugat
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Secara Tunai dan Sekaligus Kepada Para Penggugat.
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi ribuan awak kapal di Sulawesi Utara kususnya di kota Bitung. Selama ini banyak kasus serupa tidak dibawa ke pengadilan karena pekerja takut, terjerat hutang, atau diintimidasi. Kini terbukti bahwa saat pekerja bersatu, keadilan bisa dimenangkan Kata Jekson wenas SH.
Ketua Umum SAKTI Sulawesi Utara, Arnon Hiborang, menyatakan:
“Putusan ini bukti nyata bahwa perusahaan tidak boleh lagi semena-mena kepada awak kapal perikanan. Majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi dan berdiri di pihak kebenaran. Ini kemenangan seluruh buruh perikanan, bukan hanya delapan orang.”
SAKTI-Sulut mengingatkan bahwa praktik buruk di sektor perikanan—upah murah, kekerasan, calo tenaga kerja, dan perdagangan orang—berakar dari lemahnya pengawasan dan rendahnya keberanian penegakan hukum. Jalur serikat adalah benteng terakhir.
Perkara ini menegaskan prinsip besar: awak kapal perikanan adalah manusia merdeka yang dilindungi konstitusi. Tidak ada alasan bisnis apa pun yang membenarkan PHK sepihak dan penghilangan hak. Tutup Arnon.
