
Bitung,14 Agustus 2025. Kabar duka datang dari dunia pekerja migran. Seorang pekerja swasta asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, dilaporkan meninggal dunia di Taiwan pada 9 Agustus 2025. Korban, yang akrab disapa Peki Ladi, sebelumnya bekerja di kapal penangkap ikan perairan jauh berbendera Taiwan.
Selama bekerja di kapal perikanan tersebut, Peki Ladi disebut tidak pernah mendapatkan keadilan atas upahnya dan kerap mengalami kekerasan Fisik dan Verbal dari kapten kapal. Pada tahun 2019, ketika kapal bersandar di pelabuhan Donggang Taiwan, Peki Ladi memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya di kapal dan beralih sebagai pekerja iligal di sebuah perkebunan di daerah Nantou, Taiwan.
Namun, pada 9 Agustus 2025, Peki Ladi jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia. Hingga kini, keluarga korban di Bitung belum mendapatkan informasi pasti mengenai lokasi jenazah dan menghubungi siapa,serta proses pemulangan jenazah ke tanah air.
Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SP SAKTI-SULUT) menyampaikan rasa duka yang mendalam dan mendesak pemerintah Indonesia terkait KP2MI dan Kemenlu segera mengambil langkah nyata.
“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah Taiwan agar jenazah almarhum bisa dipulangkan, dan keluarga memperoleh kepastian,” tegas perwakilan SP SAKTI-SULUT.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor perikanan dan pekerjaan ilegal di luar negeri, yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi Manusia dan keselamatan kerja.
