SAKTI Sulut Soroti Lemahnya Perlindungan Hak Awak Kapal Perikanan: Regulasi Jangan Hanya di Atas Kertas

SAKTI Sulut Soroti Lemahnya Perlindungan Hak Awak Kapal Perikanan: Regulasi Jangan Hanya di Atas Kertas

BITUNG, SULAWESI UTARA — Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI Sulut) menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak normatif Awak Kapal Perikanan (AKP) di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup pembayaran upah, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, jaminan sosial, santunan kematian, hingga persoalan penahanan dokumen pekerja.

SAKTI Sulut memandang bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya menjamin perlindungan nyata bagi AKP apabila tidak disertai mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sanksi yang tegas terhadap perusahaan maupun operator kapal yang terbukti melanggar hak pekerja.

Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mengatakan bahwa awak kapal perikanan merupakan pekerja yang memiliki hak yang harus dilindungi negara. Mereka bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko tinggi, jauh dari keluarga, dan menghadapi berbagai risiko keselamatan maupun kesehatan selama berada di laut.

“Persoalannya bukan hanya apakah aturan sudah dibuat atau belum. Pertanyaannya adalah ketika terjadi pelanggaran, siapa yang bertindak, siapa yang memberikan sanksi, dan bagaimana hak awak kapal perikanan dipulihkan,” kata Arnon.

Menurut SAKTI Sulut, masih ditemukan persoalan AKP yang tidak menerima upah sesuai kesepakatan, mengalami keterlambatan pembayaran, menghadapi persoalan ketika hubungan kerja berakhir, serta keluarga korban yang harus berjuang mendapatkan hak setelah seorang AKP meninggal dunia di kapal.

SAKTI Sulut juga menyoroti persoalan penahanan dokumen pekerja. Dokumen pribadi dan dokumen kerja AKP merupakan bagian penting dalam hubungan kerja sehingga tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan terhadap pekerja.

Permen KP 04 Tahun 2026 Perlu Diperkuat

SAKTI Sulut memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.

Permen KP 04/2026 telah mengatur sejumlah aspek penting terkait pengawakan kapal perikanan, termasuk Perjanjian Kerja Laut, jaminan sosial dan santunan bagi awak kapal perikanan.

Namun, SAKTI Sulut menilai bahwa persoalan yang harus diperhatikan bukan hanya keberadaan norma dalam regulasi, melainkan bagaimana norma tersebut diterapkan ketika terjadi pelanggaran.

“Jangan sampai regulasi terlihat lengkap di atas kertas, tetapi ketika terjadi kasus kematian, upah tidak dibayar, dokumen ditahan atau hak pekerja tidak diberikan, tidak ada mekanisme yang jelas dan cepat untuk memberikan perlindungan kepada awak kapal dan keluarganya,” ujar Arnon.

SAKTI Sulut memandang perlu adanya kejelasan mengenai kewenangan masing-masing instansi. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak AKP, harus jelas siapa yang menerima laporan, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang berwenang memberikan tindakan atau sanksi, serta siapa yang memastikan hak pekerja dan keluarganya dipenuhi.

Jangan Ada Saling Lempar Kewenangan

Menurut SAKTI Sulut, perlindungan terhadap AKP membutuhkan kerja bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Syahbandar Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Jangan sampai seorang AKP yang mengalami persoalan harus menghadapi birokrasi yang panjang hanya untuk mendapatkan haknya.

“Jangan sampai ketika AKP menuntut hak, persoalannya dilempar dari satu instansi ke instansi lain. Negara harus hadir dengan mekanisme yang jelas. Awak kapal harus tahu ke mana mereka mengadu dan bagaimana hak mereka dipulihkan,” tegas Arnon.

SAKTI Sulut juga menilai bahwa pengawasan terhadap perusahaan dan operator kapal perlu diperkuat. Apabila ditemukan pelanggaran dan setelah melalui pemeriksaan dinyatakan terbukti, harus tersedia konsekuensi hukum atau administratif yang efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hak Upah, THR dan Pesangon Harus Mendapat Kepastian

SAKTI Sulut menegaskan bahwa hak atas upah merupakan bagian penting dari hubungan kerja.

Begitu pula dengan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Dalam praktiknya, AKP dapat menghadapi berbagai persoalan seperti kontrak berakhir, pemutusan hubungan kerja, kapal tidak lagi beroperasi, maupun perselisihan dengan pemilik atau operator kapal.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang memberikan kepastian mengenai pembayaran upah, THR, hak akibat berakhirnya hubungan kerja, serta penyelesaian perselisihan.

SAKTI Sulut meminta pemerintah memastikan agar AKP tidak berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pemilik kapal atau perusahaan.

Kematian AKP Tidak Boleh Berakhir Tanpa Kepastian Hak Keluarga

Persoalan yang paling mendapat perhatian SAKTI Sulut adalah ketika terjadi kecelakaan atau kematian AKP.

Bagi SAKTI Sulut, kematian seorang AKP di laut tidak hanya menyangkut kehilangan nyawa seorang pekerja. Di belakang pekerja tersebut terdapat keluarga yang kehilangan pencari nafkah.

Karena itu, ketika seorang AKP meninggal dunia, harus ada mekanisme yang jelas mengenai pelaporan kecelakaan, pemeriksaan kejadian, jaminan sosial, santunan, hak keluarga, serta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai keluarga korban harus datang sendiri dari satu instansi ke instansi lain untuk mencari kepastian. Negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan keluarga korban mendapatkan haknya,” kata Arnon.

Ratifikasi ILO C188 Harus Diterjemahkan ke Perlindungan Nyata

SAKTI Sulut juga menilai ratifikasi ILO Work in Fishing Convention, 2007 (C188) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan AKP di Indonesia.

Ratifikasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional, pengawasan dan penegakan hukum yang nyata.

Menurut SAKTI Sulut, standar perlindungan pekerja perikanan tidak boleh berhenti pada dokumen hukum. Harus ada hubungan yang jelas antara regulasi, pengawasan, penindakan dan pemulihan hak pekerja.

Regulasi harus mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.

SAKTI Sulut Dorong Evaluasi Regulasi

Atas berbagai persoalan tersebut, SAKTI Sulut mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Permen KP 04 Tahun 2026 dan harmonisasinya dengan peraturan ketenagakerjaan serta standar ILO C188.

SAKTI Sulut juga mendorong agar serikat pekerja/serikat AKP dilibatkan dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Menurut SAKTI Sulut, pekerja harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan karena mereka mengalami langsung kondisi kerja di atas kapal.

“SAKTI Sulut tidak menolak regulasi. Justru kami ingin regulasi benar-benar memberikan perlindungan. Kami ingin aturan yang ketika dilanggar memiliki mekanisme penegakan yang jelas, sehingga awak kapal perikanan tidak hanya memiliki hak di atas kertas, tetapi benar-benar mendapatkan hak tersebut dalam kehidupan nyata,” tegas Arnon.

SAKTI Sulut menegaskan bahwa laut bukan ruang tanpa hukum dan kapal bukan ruang tanpa perlindungan pekerja.

Awak kapal perikanan adalah pekerja yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak, upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta perlindungan hukum.

Regulasi harus hadir untuk melindungi pekerja, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI Sulut)
“Baku Beking Pande, Membangun Kekuatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *