Santunan Kematian Awak KM Elohim Hanya Rp8,5 Juta, SAKTI Sulut Dampingi Istri Tempuh Mediasi

Santunan Kematian Awak KM Elohim Hanya Rp8,5 Juta, SAKTI Sulut Dampingi Istri Tempuh Mediasi

BITUNG, SULAWESI UTARA — Persoalan santunan kematian seorang Awak Kapal Perikanan (AKP) yang bekerja di KM Elohim, kapal penangkap ikan tuna, mendapat pendampingan dari Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI Sulut) bersama FRN Indonesia.

Keluarga almarhum sebelumnya menerima santunan kematian sebesar Rp8.500.000 dari pihak pemilik/pengelola kapal. Nilai tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga karena mereka mempertanyakan apakah pemberian tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan dan santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang berlaku.

SAKTI Sulut bersama FRN Indonesia kemudian mendampingi istri almarhum untuk memperjuangkan kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya diterima oleh keluarga sebagai ahli waris.

Difasilitasi Syahbandar Perikanan Kota Bitung

Persoalan tersebut kemudian difasilitasi melalui mediasi oleh Syahbandar Perikanan Kota Bitung.

Mediasi mempertemukan pihak keluarga almarhum yang didampingi SAKTI Sulut dan FRN Indonesia dengan pihak terkait dari pemilik/pengelola kapal. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan bersama terkait penyelesaian santunan kematian yang dipersoalkan keluarga.

SAKTI Sulut menghargai proses mediasi yang telah difasilitasi Syahbandar Perikanan Kota Bitung dan berharap proses berikutnya dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak keluarga almarhum.

SAKTI Sulut: Bukan Sekadar Soal Rp8,5 Juta

Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang telah diberikan kepada keluarga.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh hak almarhum sebagai Awak Kapal Perikanan serta hak ahli waris berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendampingi keluarga bukan hanya untuk mempermasalahkan nominal santunan, tetapi memastikan hak-hak almarhum sebagai Awak Kapal Perikanan dan hak ahli warisnya dapat diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan,” ujar Arnon.

Ia mengatakan SAKTI Sulut menghargai proses mediasi pertama yang difasilitasi Syahbandar Perikanan Kota Bitung. Namun karena belum terdapat kesepakatan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga dalam proses selanjutnya.

“Mediasi pertama belum ada kesepakatan bersama. Kami berharap pada pertemuan berikutnya semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan melihat persoalan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

SAKTI Soroti Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

SAKTI Sulut juga meminta agar penyelesaian kasus tersebut memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan dan perlindungan Awak Kapal Perikanan.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai jaminan sosial dan santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja.

Karena itu, SAKTI Sulut menilai perlu dipastikan terlebih dahulu penyebab kematian almarhum, status hubungan kerja, keberadaan Perjanjian Kerja Laut (PKL), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dasar hukum pemberian santunan sebesar Rp8.500.000.

SAKTI Sulut menegaskan bahwa angka Rp8,5 juta tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan hak yang mungkin menjadi kewajiban pihak pemilik atau operator kapal, termasuk manfaat jaminan sosial apabila almarhum terdaftar sebagai peserta.

FRN Indonesia Bersama SAKTI Sulut Dampingi Keluarga

Dalam proses tersebut, FRN Indonesia bersama SAKTI Sulut terus memberikan pendampingan kepada keluarga agar mereka memahami hak-haknya dan dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih terarah.

Pendampingan juga diarahkan untuk memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja dan kematian almarhum dapat diperiksa.

SAKTI Sulut berharap pihak pemilik atau pengelola kapal memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian santunan Rp8.500.000 serta terbuka dalam proses mediasi berikutnya.

SAKTI: Perlindungan AKP Harus Nyata

Menurut SAKTI Sulut, kasus KM Elohim menjadi salah satu gambaran penting bahwa perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan harus benar-benar diterapkan ketika pekerja berada di laut maupun ketika terjadi musibah yang menyebabkan seorang awak kapal meninggal dunia.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, kepastian mengenai hak-hak mereka merupakan hal yang sangat penting.

SAKTI Sulut menyatakan akan terus mendampingi istri almarhum dalam proses penyelesaian kasus tersebut dan tetap mendorong penyelesaian secara musyawarah melalui mekanisme yang difasilitasi pihak berwenang.

Hingga mediasi pertama selesai, belum terdapat kesepakatan bersama antara pihak keluarga dan pihak pemilik/pengelola kapal terkait penyelesaian santunan kematian tersebut.

SAKTI Sulut berharap proses mediasi selanjutnya dapat menghasilkan titik temu dan memberikan kepastian bagi keluarga almarhum.

SAKTI SULUT
Baku Beking Pande Membangun Kekuatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *