
Ketua Umum SAKTI-Sulut Arnon Hiborang
BITUNG, SULAWESI UTARA — Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI SULUT) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia yang telah menyuarakan pentingnya penguatan naskah perlindungan bagi pekerja awak kapal perikanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
SAKTI Sulut menilai perjuangan tersebut merupakan bagian penting dalam mendorong negara menghadirkan perlindungan yang nyata bagi awak kapal perikanan sebagai pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi.
Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, mengatakan bahwa perlindungan awak kapal perikanan tidak boleh hanya berhenti pada komitmen dan kebijakan di atas kertas. Negara harus memastikan adanya regulasi yang benar-benar memberikan kepastian terhadap keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, upah, jaminan sosial, serta hak-hak dasar awak kapal perikanan.
“SAKTI Sulut mendukung penuh apa yang telah dilakukan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia dalam menyuarakan naskah perlindungan pekerja awak kapal perikanan kepada DPR RI. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir melindungi awak kapal perikanan,” ujar Arnon Hiborang.
Menurut Arnon, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007). Karena itu, implementasi prinsip-prinsip perlindungan dalam ILO C188 harus benar-benar diwujudkan dalam sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia.
SAKTI Sulut berpandangan bahwa awak kapal perikanan merupakan kelompok pekerja yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kondisi kerja yang berisiko, kecelakaan dan kematian di laut, persoalan kontrak kerja, upah, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga lemahnya mekanisme perlindungan ketika terjadi perselisihan dengan pemilik atau perusahaan kapal.
“Ratifikasi ILO C188 harus mempunyai makna nyata bagi awak kapal perikanan. Jangan sampai konvensi internasional sudah diratifikasi, tetapi pekerja di atas kapal masih menghadapi persoalan yang sama tanpa perlindungan yang memadai,” tegasnya.
SAKTI Sulut juga mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi pekerja, serikat awak kapal perikanan, pemilik kapal, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan dan penguatan regulasi perlindungan awak kapal perikanan.
Menurut Arnon, regulasi yang kuat harus mampu memastikan setiap awak kapal perikanan mendapatkan perjanjian kerja yang jelas, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap jaminan sosial, fasilitas kesehatan dan P3K, waktu istirahat yang layak, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
SAKTI Sulut: Negara Harus Hadir
SAKTI Sulut menegaskan bahwa laut tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum dan tanpa perlindungan bagi pekerja.
Awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang memiliki tingkat risiko tinggi, jauh dari keluarga dan daratan, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di atas kapal, hingga kembali ke darat.
“Kami berharap DPR RI tidak hanya mendengar suara pekerja, tetapi menjadikan persoalan perlindungan awak kapal perikanan sebagai agenda serius dalam pembentukan kebijakan nasional. Keselamatan dan kehidupan awak kapal tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi semata,” kata Arnon.
SAKTI Sulut menyatakan siap berkolaborasi dengan berbagai serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong implementasi perlindungan awak kapal perikanan yang sejalan dengan ILO C188.
SAKTI SULUT percaya bahwa pekerja awak kapal perikanan bukan sekadar bagian dari rantai produksi perikanan, tetapi manusia dan pekerja yang memiliki hak untuk bekerja secara aman, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan hukum.
SAKTI SULUT
