FRN Indonesia, ITF, dan SAKTI Sulut Dampingi Pemulangan Jenazah Awak Kapal Perikanan yang Meninggal Dunia Saat Menjalani Perawatan

FRN Indonesia, ITF, dan SAKTI Sulut Dampingi Pemulangan Jenazah Awak Kapal Perikanan yang Meninggal Dunia Saat Menjalani Perawatan

Bitung, 1 Juli 2026 – FRN Indonesia, ITF, dan Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara memberikan pendampingan dalam proses penjemputan dan pemulangan jenazah seorang awak kapal perikanan (AKP) yang meninggal dunia setelah mengalami kondisi darurat kesehatan saat bekerja di atas kapal.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula ketika korban selesai makan sore. Tidak lama kemudian, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang di atas kapal. Melihat kondisi tersebut, nakhoda segera mengambil tindakan dengan membawa korban ke pelabuhan terdekat di Pulau Dama agar dapat memperoleh pertolongan medis secepatnya.


Setelah mendapatkan pemeriksaan awal, pihak rumah sakit di Pulau Dama menyatakan bahwa fasilitas dan peralatan medis yang tersedia belum memadai untuk menangani kondisi korban. Oleh karena itu, korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Bitung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Namun, dalam perjalanan menuju Kota Bitung, kondisi korban terus memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan informasi awal yang diterima, korban diduga meninggal akibat komplikasi yang berkaitan dengan tekanan darah tinggi. Penyebab pasti kematian tetap menunggu keterangan resmi dari pihak medis.


FRN Indonesia, ITF, dan SAKTI Sulut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ketiga organisasi juga memberikan pendampingan kepada keluarga dalam proses penanganan kasus ini serta memastikan hak-hak korban sebagai pekerja perikanan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan layanan kesehatan bagi awak kapal perikanan, termasuk tersedianya akses terhadap fasilitas medis yang memadai, sistem rujukan yang cepat, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja UU (K3) di sektor perikanan guna melindungi keselamatan para pekerja di laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *