Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikenal sebagai salah satu sentra industri perikanan terbesar di Indonesia. Potensi laut yang melimpah menjadikan wilayah ini sebagai pusat aktivitas kapal penangkap ikan skala besar. Namun di balik geliat industri perikanan, tersimpan persoalan serius yang jarang disorot: keberadaan banyak pekerja awak kapal perikanan (AKP) ilegal asal Filipina yang bekerja di kapal-kapal perikanan di Bitung.
Fenomena ini bukan sekadar soal imigrasi ilegal, melainkan pintu masuk praktik eksploitasi dan perbudakan modern di sektor perikanan.
Pekerja Ilegal, Upah Murah, dan Tak Ada Perlindungan
Para pekerja asal Filipina banyak direkrut secara tidak resmi untuk bekerja di kapal-kapal perikanan dengan iming-iming penghasilan. Tanpa dokumen resmi dan tanpa izin kerja yang sah, posisi mereka sangat rentan. Para pemilik kapal memanfaatkan kondisi tersebut untuk menekan upah serendah mungkin, bahkan sering kali tidak dibayar sama sekali.
Karena status mereka ilegal, pekerja Filipina ini tidak bisa mengakses perlindungan hukum. Ketika menghadapi kekerasan, kerja paksa, atau PHK sepihak, mereka tidak berani melapor. Situasi ini membuka ruang luas bagi praktik perbudakan modern—bekerja keras di tengah laut, jam kerja panjang, tanpa kebebasan, dan tanpa jaminan hak dasar sebagai pekerja.
Bitung Jadi Pintu Masuk Eksploitasi
Sebagai kota pelabuhan internasional, Bitung seharusnya menjadi pusat perdagangan legal dan terlindungi. Namun lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi menjadikan kota ini justru rawan dijadikan jalur masuk pekerja ilegal.
Pekerja Filipina yang masuk tanpa prosedur resmi kemudian ditempatkan di kapal-kapal lokal maupun kapal berbendera asing yang beroperasi dari Bitung. Kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja Indonesia yang tersisih dari lapangan kerja, tetapi juga mencoreng wajah Bitung sebagai kota industri perikanan.
Eksploitasi Bukan Lagi Rahasia
Kasus-kasus kekerasan terhadap awak kapal, keterlambatan gaji, bahkan kematian di tengah laut sering terdengar. Namun, praktik ini seakan dibiarkan berjalan karena semua pihak mendapatkan keuntungan—pemilik kapal dengan ongkos produksi murah, agen perekrut ilegal dengan bayaran cepat, dan aparat yang menutup mata.
Namun, yang menjadi korban adalah para pekerja. Mereka dipaksa bekerja keras tanpa kepastian, terjebak dalam lingkaran kemiskinan, dan kehilangan hak-hak paling mendasar sebagai manusia.
Seruan Mendesak
Fenomena banyaknya pekerja ilegal asal Filipina di Bitung harus dipandang sebagai darurat kemanusiaan. Negara tidak boleh tinggal diam. Pengawasan ketat di pelabuhan, penindakan tegas terhadap perekrut dan pemilik kapal yang mempekerjakan pekerja ilegal, serta perlindungan nyata bagi semua awak kapal—baik Indonesia maupun asing—adalah langkah mendesak untuk memutus rantai perbudakan modern ini.
Industri perikanan di Bitung tidak boleh dibangun di atas keringat dan penderitaan pekerja yang dieksploitasi. Jika dibiarkan, Bitung bukan lagi menjadi kota perikanan yang membanggakan, melainkan dicap sebagai pintu masuk perbudakan modern di laut.
