SP SAKTI Sulut Teken Perjanjian Kerja Bersama dengan Pemilik Kapal: Perlindungan ABK, Efisiensi Biaya, dan Hubungan Kerja Harmonis

SP SAKTI Sulut Teken Perjanjian Kerja Bersama dengan Pemilik Kapal: Perlindungan ABK, Efisiensi Biaya, dan Hubungan Kerja Harmonis

Bitung, 27 September 2025. Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SP SAKTI Sulut) menorehkan langkah bersejarah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bersama para pemilik kapal perikanan di Kota Bitung. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (ABK) sekaligus menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di sektor perikanan.

Ketua Umum SP SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, menegaskan bahwa hadirnya PKB merupakan wujud komitmen organisasi dalam mengawal perlindungan tenaga kerja sektor perikanan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Selama ini, banyak awak kapal yang terbebani dengan berbagai biaya administrasi dan pelatihan. Melalui PKB ini, kami ingin menghadirkan solusi yang adil. Pemilik kapal juga tidak dirugikan, justru mendapat keuntungan dengan efisiensi biaya dan jaminan pekerja yang lebih terlindungi,” ungkap Arnon dalam sambutannya.

Efisiensi Biaya dan Perlindungan Pekerja

Dalam perjanjian ini, SP SAKTI Sulut dan pemilik kapal menyepakati beberapa program utama, antara lain:

  • Pengurangan beban biaya baik bagi awak kapal maupun pemilik kapal, khususnya terkait surat keterangan dokter, sertifikasi Basic Safety Training (BST), dan Surat Kecakapan Nelayan (SKN).
  • Kepesertaan asuransi tambahan bagi awak kapal perikanan, yang berjalan berdampingan dengan program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja memiliki perlindungan ganda.
  • Pendidikan dan sosialisasi hak dan kewajiban secara rutin, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.

Dengan sistem biaya program ini dari yuran anggota dimana mengajarkan awak kapal perikanan untuk mandiri, sementara ABK juga lebih terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun persoalan hukum di laut.

Menjaga Hubungan Industrial

PKB ini juga dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat di sektor perikanan. Hubungan yang sebelumnya rawan konflik kini diarahkan ke pola kerja sama yang lebih transparan, adil, dan produktif.

Perwakilan pemilik kapal yang hadir dalam penandatanganan menyambut baik kesepakatan ini. Mereka menilai, PKB dapat mengurangi beban pengeluaran, sekaligus memastikan ABK mereka bekerja dengan status legal yang jelas dan mendapatkan pelatihan yang memadai.

“Dengan adanya PKB ini, kami merasa lebih tenang. Pemilik kapal tidak perlu lagi khawatir dengan masalah dokumen maupun pelatihan ABK. Semua sudah diatur bersama, sehingga bisa fokus pada keberlangsungan usaha,” ujar salah satu pemilik kapal.

Arah Baru Industri Perikanan Bitung

Kota Bitung dikenal sebagai salah satu pusat industri perikanan terbesar di Indonesia Timur. Namun, dinamika hubungan kerja antara pemilik kapal dan awak kapal sering kali menghadapi masalah klasik: biaya tinggi, perlindungan minim, dan konflik kepentingan.

PKB yang baru ditandatangani ini diharapkan menjadi model hubungan kerja baru di sektor perikanan, di mana perlindungan pekerja tetap terjaga, pengusaha mendapatkan efisiensi, dan produktivitas meningkat.

Arnon menambahkan, SP SAKTI Sulut akan terus mendorong implementasi PKB ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Serikat pekerja juga akan memastikan seluruh anggota mendapatkan edukasi, mulai dari pemahaman kontrak kerja, hak dan kewajiban, hingga standar keselamatan kerja.

“PKB ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen bersama. Kami ingin menciptakan ekosistem kerja perikanan yang lebih baik, bukan hanya untuk hari ini tetapi juga untuk masa depan Kota Bitung sebagai pusat perikanan nasional,” tutup Arnon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *