
korban kekerasan.
Bitung, 30 Juli 2025 — Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu. (SP SAKTI SULUT) menyoroti kondisi Pekerja/buruh perikanan di Indonesia yang masih jauh dari kata pelindungan. Dalam pernyataan resminya, SP SAKTI SULUT menyampaikan bahwa baik awak kapal perikanan maupun pekerja perempuan di perusahaan pengolahan ikan masih menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak yang serius.
Ketua Umum SP SAKTI SULUT, Arnon Hiborang, menyatakan bahwa pengusaha perikanan di darat dan laut lebih memikirkan keuntungan semata, sementara pemerintah gagal menjalankan regulasi yang sudah ada secara nyata dan efektif.
Kami tidak bisa menutup mata. Eksploitasi di sektor perikanan terjadi di berbagai titik di atas kapal maupun di dalam pabrik pengolahan ikan. Awak kapal perikanan menghadapi kerja paksa, jam kerja panjang, kekerasan, bahkan perdagangan manusia. Sementara itu, banyak pekerja perempuan di industri pengolahan ikan menerima upah rendah, bekerja tanpa perlindungan sosial, dan menjadi korban pelecehan serta diskriminasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi sudah tersedia—mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Pekerja Migran, hingga peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan—namun pelaksanaannya mandek. Banyak perusahaan tidak menjalankan kewajiban hukum mereka, dan pengawasan oleh pemerintah sangat lemah.
Dua Wajah Eksploitasi di Industri Perikanan: Laut dan Darat
1. Di Laut:
- Awak kapal perikanan sering bekerja tanpa PKL (Perjanjian Kerja Laut) yang sah
- Banyak yang dibayar sistem bagi hasil yang tidak transparan
- Rentan terhadap kekerasan fisik, psikologis, dan keterisoliran
- Tidak memiliki akses terhadap layanan hukum atau pelaporan
2. Di Darat:
- Pekerja perempuan mengalami upah di bawah standar dan kerja kontrak jangka pendek
- Minimnya fasilitas kerja yang layak dan aman
- Terpapar pelecehan seksual, intimidasi, dan tidak punya perlindungan dari serikat pekerja
- Banyak yang bekerja dalam sistem outsourcing tanpa jaminan sosial
Desakan dan Seruan Perubahan
Momentum Hari Anti Perdagangan Orang ini menjadi panggilan serius bagi pemerintah untuk tidak hanya membuat regulasi, tapi juga menegakkannya secara konsisten. SP SAKTI SULUT menegaskan bahwa eksploitasi pekerja perikanan adalah bentuk nyata dari perbudakan modern dan perdagangan orang.
Negara punya kewajiban melindungi warga negaranya, terutama mereka yang bekerja di sektor rentan. Kami mendesak adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan perikanan, baik kapal maupun pabrik. Libatkan serikat pekerja dalam pengawasan, dan berikan ruang aman bagi korban untuk bersuara,”
SP SAKTI SULUT juga mengajak masyarakat luas untuk tidak diam melihat praktik eksploitasi yang merampas hak dan martabat pekerja perikanan, terutama perempuan yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.
