
Bitung, 18 Juli 2025 — Kasus tragis kembali menimpa Anak Kapal Perikanan (AKP) asal Kota Bitung berinisial G.R. yang bekerja selama 8 bulan di kapal penangkap ikan KM Arta Mina 02. Dengan sistem bagi hasil, G.R. bekerja keras menangkap ikan di laut lepas tanpa kejelasan penghasilan. Lebih miris lagi, ketika mengalami sakit berat, G.R. ditelantarkan dan tidak mendapatkan penanganan medis yang layak.
Meski kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan yang di fasilitasi oleh Syahbandar perikanan kota bitung antara, korban dan pihak perusahaan, Serikat Awak Kapal perikan Bersatu.(SP SAKTI-SULUT) menegaskan bahwa praktik bagi hasil seperti ini adalah cara perbudakan modern terselubung yang harus segera dihentikan.
Sistem bagi hasil tanpa kepastian upah dan tanpa jaminan kesehatan adalah pintu masuk perbudakan modern. G.R. hanyalah satu dari sekian banyak korban yang terpaksa menanggung kerugian fisik dan mental tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tegas Ketua Umum SP SAKTI Sulut Arnon Hiborang.
Dalam kasus G.R., selama delapan bulan bekerja di laut lepas, tidak ada jaminan keselamatan kerja, tidak ada akses kesehatan, serta tidak ada kepastian pendapatan. Setelah dipulangkan dalam keadaan sakit, G.R. tidak menerima hasil kerja yang adil sesuai dengan harapannya.
Tim Advokasi SP SAKTI Sulut menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah regulasi di Indonesia:
- Pasal 4 dan 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
- Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
- Permen KP No. 33 Tahun 2021 mengatur tentang log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan di Indonesia.
Walaupun kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, praktik sistem bagi hasil seperti ini harus dihentikan total. Jangan sampai ada lagi pekerja perikanan asal Bitung atau di daerah lain yang menjadi korban,” ujar Wakil Ketua Dep Hukum dan Advokasi SP SAKTI Sulut Usman Daniel.
Serikat Awak kapal Perikanan Bersatu juga mendesak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum untuk mengawasi secara ketat sistem bagi hasil yang tertuang di dalam kontrak kerja di kapal perikanan di Kota Bitung, memastikan awak kapal perikanan mendapatkan upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum yang jelas.
SP SAKTI Sulut m akan terus mengawal kasus-kasus serupa dan mendorong perubahan kebijakan agar pekerja perikanan mendapatkan kehidupan kerja yang adil, manusiawi, dan bebas dari eksploitasi.
