Tim Advokasi SP.SAKTI-SULUT Ukir Sejarah: Kasus Delapan Awak Kapal Perikanan Domestic Yang Di PHK Sepihak Oleh PT Binanusa Mandiri Pertiwi Masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pemeriksaan Gugatan di depan majelis hakim PHI

Tim Advokasi SP.SAKTI-SULUT Ukir Sejarah: Kasus Delapan Awak Kapal Perikanan Domestic Yang Di PHK Sepihak Oleh PT Binanusa Mandiri Pertiwi Masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial

Bitung, 28 Mei 2025 — Sebuah langkah bersejarah ditempuh oleh Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu(SP.SAKTI-SULUT) melalui tim advokasinya dalam membela hak delapan orang awak kapal perikanan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan pelayaran domestik, PT Binanusa Mandiri Pertiwi.

Perjuangan panjang ini kini memasuki babak baru. Pada hari Rabu, perkara tersebut resmi masuk ke ranah hukum dengan digelarnya sidang pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado, yang beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yaitu delapan pekerja Kapal Perikanan yang menjadi korban PHK didampingi langsung oleh tim advokasi SP.SAKTI-SULUT.

“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah perjuangan serikat pekerja sektor perikanan di Sulawesi Utara,” ujar Arnon Hiborang, Ketua Umum SP.SAKTI-SULUT. “Selama ini, banyak awak kapal  perikanan Domestic yang mengalami exploitasi, diperlakukan semena-mena dan terjebak dalam perbudakan zaman modern,tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kini, kami tunjukkan bahwa suara awak kapal perikanan tidak bisa lagi diabaikan.”

Delapan awak kapal tersebut sebelumnya bekerja  perikanan domestik di bawah naungan PT Binanusa Mandiri Pertiwi. Namun, mereka diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas, tanpa pesangon, dan tanpa proses mediasi yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan Ibarat kata abis Manis Sepak di buang tamba Arnon.

Ketua Tim Advokasi SP.SAKTI-SULUT Jekson Wenas.SH menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan dan sekaligus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja.

“Dengan masuknya perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, kami berharap akan tercipta preseden hukum yang melindungi awak kapal perikanan dari praktik PHK sepihak dan eksploitasi lainnya,”.Sidang berikutnya dijadwalkan dalam dua pekan ke depan, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. SP.SAKTI-SULUT berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *