
Kota Bitung,14 Maret 2025 – Tim Advokasi Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI-SULUT resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Sulawesi Utara atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa delapan awak kapal perikanan yang bekerja di PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi.
Pendaftaran gugatan ini dilakukan setelah perusahaan diduga melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Ketua Tim Advokasi Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI-SULUT Jekson Wenas.SH menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya mediasi dan negosiasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil Bahkan Dua kali Mediasi di dinas Tenagakerjaan Kota Bitung Pihak PT Bina Nusa Mandiri Pretiwi Tidak hadir.
“Kami telah mencoba berbagai jalur dialog dan mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke ranah hukum agar hak-hak delapan awak kapal yang diberhentikan secara sepihak bisa diperjuangkan,” ujar Ketua Tim Advokasi.
Menurut laporan yang diterima, delapan awak kapal yang di-PHK tidak diberikan pesangon serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak adil selama bekerja di kapal perusahaan tersebut.
Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI-SULUT Arnon Hiborang, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan keadilan. “Ini bukan hanya tentang delapan pekerja yang di-PHK, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak awak kapal perikanan di Sulawesi Utara secara keseluruhan. Tidak boleh ada lagi PHK sepihak yang merugikan pekerja tanpa konsekuensi hukum.
Saat ini, pihak pengadilan telah menerima gugatan dan dijadwalkan akan segera memproses perkara ini. Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu SAKTI-SULUT mengajak seluruh pekerja perikanan untuk tetap bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum jika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja.
Kasus ini menjadi perhatian serius di sektor perikanan, yang selama ini masih menghadapi berbagai permasalahan terkait perlindungan tenaga kerja. Serikat berharap keputusan pengadilan nantinya akan memberikan preseden yang kuat bagi perlindungan pekerja di industri perikanan, khususnya di Sulawesi Utara.
(TIM Redaksi)
Muharam Ngadi
Katua Depertemen Media dan Kampanye Sakti Sulut
